Perkuat Tata Kelola Data, BPS Bangka Tengah Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Bahas Prinsip SDI - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Tengah

Butuh Bantuan? Whatsapp-in aja di 085179991904

Telah rilis publikasi Kabupaten Bangka Tengah Dalam Angka 2025. Klik di sini untuk mengaksesnya.

Pengisian Survei Kebutuhan Data 2025 dapat diakses melalui s.bps.go.id/skd2025_1904.

Perkuat Tata Kelola Data, BPS Bangka Tengah Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Bahas Prinsip SDI

Perkuat Tata Kelola Data, BPS Bangka Tengah Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Bahas Prinsip SDI

27 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Koba, 27 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat tata kelola data sektoral yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan Pembinaan Statistik Sektoral ke-3 dengan fokus utama pada penerapan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPS Bangka Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting untuk menyamakan persepsi dan praktik terkait pengelolaan data pemerintah, khususnya dalam menerapkan empat prinsip utama SDI, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Salah satu isu utama yang diangkat adalah masih adanya perbedaan standar data antarinstansi, meskipun pada dasarnya konsep data yang digunakan serupa. Untuk mengatasi hal ini, BPS merekomendasikan penyusunan sebuah buku metodologi yang berfungsi seperti kamus, guna menjelaskan definisi dan konsep data secara seragam kepada seluruh pengguna.

Pembahasan kemudian mengerucut pada isu metadata, yang selama ini baru mencakup metadata kegiatan dan variabel, namun belum sampai pada level metadata indikator. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan bersama guna menjamin keterbacaan dan interoperabilitas data secara menyeluruh. Dalam hal interoperabilitas, BPS menekankan bahwa data yang dihasilkan harus mampu dibagipakaikan secara elektronik antar sistem, yang berarti struktur, format, dan semantik data harus konsisten serta disimpan dalam format terbuka.

Sementara itu, prinsip kode referensi juga mendapat perhatian khusus. BPS menjelaskan bahwa setiap wilayah administratif memiliki kode unik tersendiri yang digunakan dalam sistem statistik, dan apabila instansi daerah sudah mulai mengadopsi kode-kode tersebut, seperti kode wilayah atau jenis kelamin, maka hal itu menunjukkan bahwa prinsip SDI telah mulai diterapkan. Sebagai contoh, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah telah mengimplementasikan kode referensi dalam kegiatan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), yang menjadi bukti nyata keseriusan OPD dalam menerapkan prinsip SDI.

Di penghujung acara, peserta diingatkan untuk rutin mengajukan permohonan rekomendasi statistik setiap tahun sebagai bentuk tata kelola kegiatan statistik yang sesuai prosedur. Selain itu, juga diperkenalkan aplikasi ROMANTIK yang dapat digunakan untuk mempermudah proses digitalisasi dalam pengajuan rekomendasi statistik dan pengelolaan dokumen terkait.

Melalui kegiatan ini, BPS Bangka Tengah berharap agar koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data semakin solid. Penerapan prinsip Satu Data Indonesia bukan hanya soal teknis pengelolaan data, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berbasis pada data yang valid dan dapat dipercaya. Kepala BPS Bangka Tengah menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa data yang terstandar dan terbuka bukan sekadar arsip administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan dan terukur.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Bangka Tengah (Statistics Bangka Tengah Regency) Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Jl. Raya By Pass Koba 33681

Telp: (0718) 7362084

Faks: (0718) 7362084

email: bps1904@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik